Loading Now

Grebeg 3 Peri, Percepatan Perizinan Dasar UMKM di Kabupaten Lamongan

Pelaku UMKM Kabupaten Lamongan mengikuti kegiatan Grebeg 3 Peri, program percepatan pengurusan tiga perizinan dasar: NIB, sertifikat halal, dan PIRT. Foto: Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sering menghadapi hambatan dalam mengurus perizinan dasar. Padahal, kelengkapan izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi kunci akses ke pasar yang lebih luas. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan menjawab kebutuhan tersebut melalui Grebeg 3 Peri, kependekan dari Grebeg 3 Perijinan Dasar yaitu NIB, Halal, dan PIRT.

Grebeg 3 Peri menghadirkan layanan pengurusan tiga izin dasar dalam satu momentum kegiatan. Petugas dari instansi terkait, termasuk Dinas Koperindag, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan, berada di lokasi yang sama untuk membantu pelaku UMKM mengurus dokumen. Pola tersebut memangkas waktu dan biaya yang biasanya dibutuhkan jika pelaku usaha mengurus izin secara terpisah.

Kegiatan menyasar sentra UMKM, pasar tradisional, hingga kelompok usaha di desa. Sebelum pelaksanaan, dilakukan sosialisasi agar pelaku usaha menyiapkan dokumen persyaratan seperti KTP, foto produk, dan data usaha. Pada hari pelaksanaan, pelaku usaha cukup datang, melengkapi berkas, dan mengikuti proses verifikasi hingga penerbitan izin.

Selain penerbitan izin, kegiatan juga memberikan edukasi tentang manfaat kelengkapan izin bagi pengembangan usaha, termasuk akses ke pembiayaan, program pendampingan pemasaran, dan peluang ikut serta dalam pameran daerah. Edukasi ini penting agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas sebagai fondasi pertumbuhan.

Grebeg 3 Peri juga menjadi ruang membangun kesadaran akan pentingnya legalitas usaha di kalangan pelaku UMKM pemula. Selama kegiatan berlangsung, pelaku usaha yang telah memiliki izin berbagi pengalaman mengenai manfaat yang dirasakan setelah memenuhi persyaratan formal. Pengalaman tersebut menjadi motivasi bagi pelaku usaha lain.

Ke depan, Dinas Koperindag Kabupaten Lamongan merencanakan penguatan pendampingan pascaperizinan agar pelaku usaha tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Pendampingan mencakup pemasaran, pengelolaan keuangan, dan peningkatan mutu produk sebagai lanjutan dari kelengkapan izin dasar yang telah diperoleh.

Grebeg 3 Peri menjadi bukti bahwa pelayanan perizinan dapat dihadirkan dengan pendekatan yang memudahkan pelaku usaha. Dinas Koperindag Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa peran pemerintah bukan hanya mengeluarkan izin, tetapi juga mendekatkan diri pada warga yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Semangat tersebut diharapkan tumbuh menjadi budaya pelayanan di berbagai instansi.

Melalui Grebeg 3 Peri, Dinas Koperindag Kabupaten Lamongan berupaya mempercepat formalitas UMKM sekaligus memperluas peluang pasar mereka. Inovasi ini menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam mendorong tumbuh kembang usaha rakyat yang kompetitif dan berdaya saing.

Post Comment