“GIS Disdukcapil Berbasis NIK” diluncurkan untuk Tingkatkan Pelayanan Kependudukan
Kota Bekasi, 12 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan Sistem Informasi Geografis (GIS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2023.
GIS Disdukcapil berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dirancang untuk menyajikan data kependudukan dalam bentuk geospasial. Inovasi ini memanfaatkan teknologi pemetaan digital berbasis web dan android, sehingga memudahkan pengelolaan serta pemantauan data pertumbuhan penduduk, termasuk kelahiran, kematian, dan migrasi.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi menjelaskan bahwa sistem ini mendukung pembuatan dokumen kependudukan seperti NPWP, SIM, dan akta lahir secara lebih mudah dan cepat. Aplikasi ini juga berkontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pada tujuan 16, yakni perdamaian, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang efektif.
Pengembangan inovasi ini dilakukan selama tiga bulan, mulai dari tahap identifikasi kebutuhan hingga peluncuran resmi. Disdukcapil Kota Bekasi juga membuka peluang replikasi sistem ini bagi daerah lain yang memerlukan layanan sosial dan kependudukan secara daring.
Dengan hadirnya GIS berbasis NIK, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan warga.
Post Comment