Loading Now

Disdukcapil Kota Bekasi Luncurkan “PO ASIH MAS DUKI” untuk Permohonan Konsolidasi Data Kependudukan

Kota Bekasi Disdukcapil Kota Bekasi meluncurkan fitur PO ASIH MAS DUKI dalam aplikasi e-Open sejak tahun 2025 untuk memudahkan warga Kota Bekasi mengajukan permohonan konsolidasi bersih data kependudukan. Layanan ini dapat diakses secara online melalui smartphone di mana saja dan kapan saja, sehingga proses pengurusan menjadi lebih cepat dan efisien.

Dengan lebih dari 2,4 juta penduduk, Bekasi menghadapi tantangan dalam memberikan layanan administrasi yang cepat dan merata. Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi antrian, mempercepat proses. PO ASIH MAS DUKI merupakan bagian dari upaya integrasi data kependudukan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Konsolidasi data yang dilakukan bertujuan meminimalisir gangguan teknis dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melalui aplikasi e-Open, warga dapat mengajukan permohonan konsolidasi dengan mengunggah persyaratan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) dalam format digital (pdf atau jpg). Formulir permohonan mencakup data penting seperti Nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat lengkap, nomor HP, dan jenis permohonan yang diajukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menyatakan bahwa inovasi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tapi juga membantu mengurangi penggunaan kertas dan pelayanan yang lebih efisien. Dengan PO ASIH MAS DUKI, Kota Bekasi terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Post Comment