Loading Now

Tingkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi dengan “PECAK PATIN”

 Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi telah meluncurkan inovasi pelayanan “PECAK PATIN” (Pencatatan Perkawinan dengan Pelayanan Terintegrasi). Kota Bekasi, yang memiliki luas wilayah 210,49 km² dan populasi sebanyak 2.470.972 jiwa, termasuk salah satu kota terpadat di sekitar wilayah Jakarta. Dengan mayoritas penduduk berada dalam kelompok usia produktif sebesar 72,56%, kebutuhan akan layanan administrasi kependudukan yang efisien dan mudah diakses sangatlah penting. Inovasi PECAK PATIN dirancang untuk mempermudah warga Kota Bekasi dalam memperoleh akta perkawinan (non-Muslim) melalui integrasi dengan berbagai instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keterjangkauan, dan kualitas layanan administrasi kependudukan di tingkat lokal. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), implementasi sistem digital dan integrasi layanan telah meningkatkan pencatatan akta perkawinan sebesar 10% antara tahun 2020 dan 2023. PECAK PATIN juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan.

Hasil dari implementasi PECAK PATIN di Kota Bekasi menunjukkan beberapa perubahan positif. Proses pengurusan akta perkawinan menjadi lebih mudah dan cepat, mengurangi hambatan geografis dan waktu dalam proses administrasi. Selain itu, integrasi layanan membantu mengurangi praktik calo dan pungli, menciptakan lingkungan pelayanan yang lebih bersih dan efisien. Efisiensi biaya operasional juga meningkat, memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan dana ke program lain yang lebih produktif.

Dengan demikian, PECAK PATIN tidak hanya memberikan kemudahan bagi individu dalam mengurus administrasi perkawinan, tetapi juga berdampak luas dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan masyarakat terhadap proses administrasi kependudukan. Inovasi ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, serta memberikan data yang valid dan dapat diandalkan untuk perencanaan dan pengambilan keputusan.

Post Comment