Inovasi “MISTER PBB” Tingkatkan Efektivitas Penagihan Pajak di Kota Bekasi
Bekasi, 7 Agustus 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan inovasi MISTER PBB (Manajemen Informasi Integrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan) sejak Januari 2025 untuk menurunkan tunggakan PBB-P2. Inovasi ini dilakukan dengan mencantumkan informasi piutang PBB dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), sehingga wajib pajak dan mengetahui kewajiban mereka secara transparan.
Penerapan sistem MISTER PBB menjawab tantangan besar yang selama ini dihadapi dalam penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yaitu rendahnya tingkat keterinformasian wajib pajak atas kewajiban pembayaran mereka. Dengan inovasi ini, informasi piutang PBB hingga lima tahun ke belakang dicantumkan secara transparan dalam SPPT setiap tahunnya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalihkan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sejak pengalihan tersebut, Pemkot Bekasi memiliki tanggung jawab penuh dalam penentuan, pengelolaan, dan penagihan PBB.
Target dari penerapan MISTER PBB untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, validitas data PBB yang lebih baik, serta meningkatnya efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Bekasi menyatakan bahwa inovasi ini dikerjakan dalam waktu 1 hingga 3 bulan dan dipastikan keberlanjutannya setiap tahun melalui dukungan anggaran dan regulasi yang mengikat. Bapenda Kota Bekasi juga menyediakan layanan berbasis aplikasi Android, guna mempermudah akses informasi bagi wajib pajak.
Post Comment